Senin, 24 Maret 2008

P2TP2 A Kab. Buleleng

PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A ) KABUPATEN BULELENG

OLEH ;
KETUA PELAKSANA HARIAN P2TP2 A
NI PUTU SRI WATI


Sekretariat Jl.Pahlawan No.1 Singaraja – Bali
Telp operator (0362) 21985
Kode Pos. 81115

Latar Belakang
• Perempuan dan anak merupakan bagian yang sangat penting dalam konteks keberlanjutan suatu bangsa, bukan saja dipandang dalam kaidah agama, tetapi dalam implementasinya merupakan sumberdaya manusia bagi pembangunan.
• Setiap negara harus mengembangkan Program aksi untuk menegaskan kembali dan mengupayakan peran perempuan dan anak dalam pembangunan, dan menjamin strategi baru yang berfokus pada kesetaraan, keadilan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Batasan dan Pengertian P2TP2A
• P2TP2A adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. P2TP2A merupakan wahana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berbasis masyarakat.
• Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun (Pasal 1 Konvensi Hak Anak).
• Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua,keluarga dekat, guru, dan pendamping.

Program – program UmumP2TP2A
n Pemberdayaan Perempuan dalam pendidikan, kesehatan dan ekonomi
n Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang.
n Komunikasi, Informasi dan Edukasi.
n Peningkatan Partisipasi Anggota Masyarakat.
n Peningkatan Kapasitas Pengelola.

Tujuan Umun.
• Memberikan kontribusi terhadap terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam berbagai kegiatan pelayanan terpadu, bagi peningkatan kondisi, peran perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak.

Tujuan Khusus.
• Mendorong penyediaan sarana dan prasarana dari berbagai jenis layanan di berbagai bidang kehidupan perempuan dan anak sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan, kesejahtraan dan perlindungan anak yang dikelola masyarakat secara mandiri.
Visi terbentuknya P2TP2 di kabupaten Buleleng.
• Terbentuknya keadilan dan demokrasiu dalam berbagai bidang krhidupan.

Misi.
• Membangun mekanisme dialog antar masyarakat,pemerintah dan dunia usaha sehingga terbangun kemitraan pendukung P2TP2A.
• Meningkatkan pelayanan dan sebagai sumber informasi penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,perlindungan anak dan traffiking.
• Meningkatkan kemampuan individu dan melaksanakan pelayanan di Rumah Tangga maupun di Masyarakat.
Upaya Penanggulangan Korban di P2TP2A
1. Meregistrasi korban
2. Mendengarkan keluh kesah korban
3. Memberikan motivasi kepada korban
4. Mengajak korban untuk berbicara apa adanya ( di konsling )
5. Mendampingi korban bila perlu ke PPA.

Profil Wilayah Kabupaten Buleleng
• Luas Wilayah : 1.365.88Km2 (24,25% Wilayah Propinsi Bali)
• Kecamatan : 9 (sembilan) Kecamatan
• Desa / Kelurahan : 129 Desa + 19 Kelurahan (148 Desa / Kelurahan)
• Jumlah Penduduk : 618.076 jiwa Tahun 2006
• Posisi : 8o23’00” Lintang Selatan dan 114o25’55” Bujur Timur

Program Kerja P2TP2A
• Program Jangka Pendek :
• Konsultasi
• Konsling Berkala
• Mendampingi korban berhubungan dengan instansi terkait (Rumah Sakit, Kepolisian,dll).
• Mendampingi korban dalam mencari dukungan atau bantuan hukum (misalnya LBH).
• Memperdayakan korban agar mampu mengambil keputusan.

. Program Jangka Menengah :
• Sosialisasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak.
• (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan.

Program Jangka Panjang :
• Mengadakan pelatihan dasar atau worshop tentang penangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak di tingkat Kecamatan yang ada di Buleleng.

STRATEGI
$ Memaksimalkan sosialisasi :
* UURI No. 1 Tahun 1990 tentang Keimigrasian
* UURI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
* UURI No. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
* UURI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* UURI No. 24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
$ Meminimais tingkat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak
$ Penyadaran diri melalui Pendidikan Agama.

LAKI – LAKI DAN PEREMPUAN MEMANG BEDA TAPI BUKAN UNTUK DIBEDAKAN

SEKIAN